MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 9 : Pengaruh Independensi, Etika Profesi dan Standar Audit terhadap Kualitas Audit dan juga Kinerja Auditor

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

Nama : Melani Oktafiarni
NPM : 2A213212
Kelas : 4EB19
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Wahyu Widjayanti

 

Pengaruh Independensi, Etika Profesi dan Standar Audit terhadap Kualitas Audit dan juga Kinerja Auditor


Latar Belakang

Auditing sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (Mulyadi, 2002:9). Pengawasan terhadap penggunaan dana pemerintah daerah dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebagai pelaksana tugas kepada Negara/Undang-undang.

Hal ini menunjukkan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah daerah belum menghasilkan kualitas audit yang baik dikarenakan masih adanya temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas audit adalah probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya (DeAngelo, 1981). Deis dan Giroux (1992) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor.

Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi (Mardiasmo, 2005). Kegiatan Inspektorat Aceh sebagai APIP meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Alim dkk (2007) menemukan bahwa independesi berpengaruh terhadap kualitas audit.

Independensi menurut Mulyadi (2002:26) dapat diartikan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor. Independensi APIP pada kontek pemerintah daerah, posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) PER/05 /M.PAN /03 /2008 menyebutkan bahwa kualitas auditor dipengaruhi oleh kepatuhan pada kode etik. Kode etik auditor adalah norma yang harus dipatuhi oleh auditor. Maksud dibuatnya kode etik ini adalah untuk tersedianya pedoman bagi auditor untuk memberi arah profesi, menegakkan kebenaran dan memelihara tingkah laku (Pergub Aceh No.91 /2009 pasal 2 ayat 1). Hasil penelitian Alim dkk (2007) menunjukan bahwa interaksi etika dan independensi berpengaruh terhadap kualitas audit.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berpendapat bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu (Elfarini, 2005). Arens dkk (2008:42) menyatakan bahwa standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP. Standar audit APIP meliputi standar pelaksanaan, standar pelaporan dan standar tindak lanjut, baik untuk prinsip-prinsip dasar dan standar umum.
Tujuan

1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh independensi, etika dan penerapan standar audit secara bersama-sama berpengaruh terhadap kualitas audit Inspektorat Aceh.

2. Untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi akuntan public terhadap kualitas audit auditor independen di Surabaya

3. Untuk mengetahui Pengaruh Etika Profesi terhadap Kinerja Auditor pada Kantor AkuntanPublik di Bali

4. Untuk mengetahui pengaruh etika profesi auditor eksternal terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di wilayah Bandung

5. Untuk mengetahui pengaruh etika profesi, independensi, dan pemahaman sistem informasi akuntansi terhadap kinerja auditor pada badan pemeriksa keuangan perwakilan DKI Jakarta.


Metode Penelitian


1. Independensi, etika dan standar audit berpengaruh secara bersama-sama terhadap kualitas audit Inspektorat Aceh.

2. Pengembangan Hipotesis 
Kualitas audit merupakan unsur penting yang harns dijaga dan ditingkatkan oleh auditor independen yang menjalankan tugasnya. Semakin tinggi kualitas audit dapat dihasilkan oleh seorang auditor independen, maka semakin tinggi pula kepercayaan dari para pemakai informasi untuk menggunakan laporan keuangan. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi, maka akan dihasilkan laporan keuangar. yang dapat dipercaya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kualitas audit yang baik juga dapat menunjukkan hasil kerja dari manajemen perusahaan, apakah manajemen telah melakukan pekerjaan dengan tepat dan benar. Oleh sebab itu, hanya KAP yang memiliki kualitas audit yang baik yang dapat menjamin bahwa laporan (informasi) yang dihasilkannya reliable. 
H1: Prinsip integritas berpengaruh positif te:hadap kualitas audit 
H2 : Prinsip objektivitas berpengaruh positifterhadap kualitas audit 
H3 : Prinsip kompetensi berpengaruh positi,Oterhadap kualitas audit. 
H4 : Prinsip perilaku profesional berpengaruh positifterhadap kualitas audit.

3. Penelitian ini berlokasi di Kantor Akuntan Publik di Bali yang terdaftar pada Direktori IAPI. Variabel bebas (independent) dalam penelitian ini yakni independensi, profesionalisme, etika profesi sedangkan varibel terikat (dependent) yakni kinerja auditor. Penelitian ini telah menyebarkan kuisioner sebanyak 76 eksemplar dengan menggunakan jenis data primer dan yang memenuhi kriteria purposive sampling dalam penelitian ini adalah sebanyak 55 eksemplar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis linear berganda.

4. Jenis Penelitian 
· Data Kualitatif 
a. Tanggapan responden mengenai etika profesi auditor eksternal. 
b. Tanggapan responden mengenai masa perikatan audit. 
c. Tanggapan responden mengenai kualitas audit.

· Data Kuantitatif 
a. Jumlah auditor akuntan publik di Bandung. 
b. Jumlah auditor yang dijadikan sampel penelitian

- Analisis Data 
1. Regresi Linier Berganda 
a. Analisis Regresi Linier Berganda

Analisis regresi berganda digunakan peneliti dengan maksud untuk mengetahui besarnya pengaruh Etika Profesi Auditor Eksternal dan Masa Perikatan Audit terhadap Kualitas Audit. Persamaan yang menyatakan bentuk hubungan antara variabel independen (X) dan variable dependen (Y) disebut dengan persamaan regresi. 
a) Menentukan hipotesis secara keseluruhan antara variabel bebas (pengaruh etika profesi auditor eksternal dan masa perikatan audit ) terhadap variabel terikat kualitas audit. 
Ho : β1,2 = 0 Tidak terdapat pengaruh yang signifikan etika profesi auditor eksternal dan masa perikatan audit terhadap kualitas audit. 
Ha : β1,2 ≠ 0 Terdapat pengaruh yang signifikan antara pengaruh signifikan etika profesi auditor eksternal dan masa perikatan audit terhadap kualitas audit.

5. Pengembangan Hipotesis. 
Berdasarkan atas hal-hal yang telah dikemukakan dalam telaah pustaka diatas, maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut : 
Ho : Tidak ada pengaruh antara etika profesi, independensi, dan pemahaman sistem informasi akuntansi terhadap kinerja auditor pada BPK. 
Ha : Ada pengaruh antara etika profesi, independensi, dan pemahaman sistem informasi akuntasi terhadap kinerja auditor pada BPK.
Hasil
1. Hasil uji regresi dengan menggunakan bantuan software SPSS pada Tabel Hasil Uji Regresi.
Tabel Hasil Uji Regresi


Variabel
Nama Variabel
Koefisien Regresi (β)

A
Konstanta
2.093
X1

Independensi
0.317
X2

Etika
0.620
X3

Standar Audit
0.712
R

0.941

R2
0.885


Sumber : Data Primer Diolah (2013)

Berdasarkan Tabel Hasil Uji Regresi dapat ditulis persamaan regresi linier berganda sebagai berikut:

Y= 2.093+0.317X1+0.620X2+0.712X3 + e

Untuk menguji pengaruh independensi, etika dan standar audit terhadap kualitas audit dilakukan dengan melihat koefisien regresi (β). Jika paling sedikit ada satu βi (i = 1,2) ≠ 0, maka menerima hipotesis yaitu independensi, etika dan standar audit secara bersama-sama berpengaruh terhadap kualitas audit. Berdasarkan Tabel Hasil Uji Regresi, koefisien regresi (β) untuk semua variabel ≠ 0. Hal ini menunjukkan bahwa independensi, etika dan sandar audit secara bersama-sama berpengaruh terhadap kualitas audit. Koefisien korelasi (R) sebesar 0.941 yang menunjukkan bahwa derajat hubungan (korelasi) antara variabel bebas dengan variabel terikat sebesar 94.1%, artinya variabel bebas independensi, etika dan sandar audit mempunyai hubungan yang kuat dengan kualiats audit. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0.885 atau 88.5%, hal ini dapat diinterpretasikan bahwa variasi yang terjadi pada variabel kualitas audit (Y) sebesar 88.5% dipengaruhi atau disebabkan oleh perubahan yang terjadi secara bersama-sama pada variabel independensi, etika dan sandar audit sedangkan sisanya disebabkan oleh faktor lain yang tidak tercakup dalam model regresi tersebut.

2.
Penelitian utama yang menjadi clasar penelitian ini adalah penelitian E1farini (2007), akan tetapi penelitian ini hanya membahas sebagian dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yaitu prinsip kompetensi. Oleh karenanya, penelitian sekarang melengkapi dengan menambahkan variabel prinsip integritas (Xl), prinsip objektivitas (X2), dan prinsip perilaku profesional (X4), sesuai dengan tujuan utamanya yaitu membahas pengaruh bagian A dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Berdasarkan hasil pengujian hipot~sis untuk menguji pengaruh variabel independen yaitu prinsip integritas (Xl), prinsip objektivitas (X2), prinsip kompetensi (X3), dan prinsip perilaku profesional (X4) terhadap variabel dependen yaitu kualitas audit (Y), maka hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian yang telah c.ilakukan, H1 dan H2 yaitu prinsip integritas berpengaruh positif terhadap kualitas audit dan prinsip objektivitas berpengaruh positif terhadap kualitas audit tidak dapat diterima, tidak terdukung. Kedua hipotesis terse but tidak dapat diterima karena model dapat mengacu pada asumsi yang berbeda. Pertanyaan dengan model contoh kasus untuk prinsip integritas dan objektivitas dapat diartikan oleh para auditor dalam berbagai asumsi seJ-ingga dalam hal ini dirasa jawaban yang diberikan berasal dari berbagai pertimbangan para auditor tersebut.

- Hipotesis keempat (H4) yang menguji pengaruh prinsip perilaku professional berpengaruh positif terhadap kualitas audit tidak dapat diterima. Hipotesis keempat tidak dapat diterima karena prinsip perilaku profesional dalam pengertiannya menurut lAPI lebih mengacu pada tindakan untuk tidak mendiskreditkan profesi auditor independen seperti membuat pemyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan praktisi lain. Dalam hal ini, prinsip perilaku profesional tidak mendukung terciptanya kualitas audit dalam hal menemukan dan melaporkan kesalahan yang ada.

- Hipotesis ketiga (H3) diterima. Penelitian ini berhasil membuktikan pengaruh signifikan dari variabel kompeten:;i terhadap kualitas audit. Dibandingkan dengan penelitian sebelumnya, yaitu Elfarini (2007), hasil penelitian ini konsisten. Pengaruh yang ditimbulkan kompetensi terhadap kualitas audit adalah positif sehingga semakin tinggi tingkat kompetensi seorang auditor makan akan semakin tinggi pula tingkat kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut.

3. Pada hipotesis ketiga (H3) dikemukakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Untuk menguji pengaruh etika profesi terhadap kinerja auditor dapat dilihat pada hasil uji statistik dengan SPSS pada Tabel 4.13. Hasilnya menunjukkan koefisien regresi sebesar 0,238 dengan probabilitas sebesar 0,00 kurang dari tingkat signifikansi 5persen (0,05) sehingga dapat disimpulkan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. 
- Pengaruh Etika Profesi terhadap Kinerja Auditor pada Kantor AkuntanPublik di Bali 
Hipotesis ketiga (H3) dikemukan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hasilnya menunjukkan bahwaetika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.Hasil ini sama dengan hasil penelitian dari Ariani (2009) yang menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor yang dimana apabila seorang auditor tidak memiliki atau mematuhi etika profesinya maka ia tidak akan dapat menhasilkan kinerja yang memuaskan bagi dirinya sendiri maupun kliennya. Oleh sebab itu seorang auditor haruslah memegang teguh etika profesinya sebagai seorang auditor agar tidak menyalah gunakan profesinya sendiri.

4. a) Menentukan hipotesis parsial antara variabel bebas etika profesi auditor eksternal terhadap variabel terikat kulitas audit audit. Hipotesis statistik dari penelitian ini adalah : Ho : β₁ = 0 Tidak terdapat pengaruh yang signifikan etika profesi auditor eksternal terhadap variabel terikat kualitas audit audit. 
Ha : β₁ ≠ 0 Terdapat pengaruh yang signifikan etika profesi auditor eksternal terhadap variabel terikat kualitas audit.

b) Menentukan hipotesis parsial antara variabel bebas rmasa perikatan audit terhadap variabel terikat kualitas audit. Hipotesis statistik dari penelitian ini adalah : 
Ho : β₁ = 0 Tidak terdapat pengaruh yang signifikan masa perikatan audit terhadap kualitas audit. 
Ha : β₁ ≠ 0 Terdapat pengaruh yang signifikan masa perikatan audit terhadap kualitas audit.

Analisis Regresi Linier Berganda Hasil anaisis dengan menggunakan program SPSS diperoleh hasil persamaan regresinya adalah sebagai berikut: Y = 5,606 + 0,193X1 + 0,358X2 . Berdasarkan hasil persamaan regresi linier berganda tersebut maka dapat disimpulkan bahwa variabel yang paling dominan mempengaruhi kualitas audit (Y) adalah masa perikatan audit (X1) karena nilai koefisien regresinya paling besar. 
- Uji F Hasil analisis uji F menunjukkan ada pengaruh yang signifikan variabel independen yaitu etika profesi auditor eksternal (X1), masa perikatan audit (X2) terhadap variabel dependen yaitu kualitas (Y) secara bersama-sama.

- Uji t 
a. Pengujian pengaruh etika profesi auditor eksternal (X1) terhadap kualitas audit (Y) menunjukkan ada pengaruh yang antara motivasi kerja (X1) terhadap pengambilan keputusan auditor (Y).

b. Pengujian pengaruh masa perikatan audit (X2) terhadap kualitas audit (Y) menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara masa perikatan audit (X2) terhadap kualitas audit (Y).

- Koefisien Determinasi

Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai Adjusted R Square = 0,549 berarti diketahui bahwa pengaruh yang diberikan oleh variabel independen yaitu etika profesi auditor eksternal (X1) dan masa perikatan audit (X2) terhadap variabel dependen yaitu kualitas audit (Y) sebesar 54,9% sedangkan sisanya (100% - 54,9%) = 45,1% dipengaruhi oleh faktor yang tidak diteliti.

5. Hasil regresi menunjukkan bahwa koefisien determinan (R2) untuk kinerja auditor sebesar 0,270. Hal ini berarti persentase sumbangan pengaruh etika profesi, independensi, dan pemahaman SIA sebesar 27%, sedangkan sisanya sebesar 73% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini.

Hasil analisis varian menunjukkan nilai F test signifikan pada tingkat 0,001 untuk kinerja auditor. Hal ini menunjukkan bahwa etika profesi, independensi, dan pemahaman sistem informasi akuntansi berpengaruh secara bersama-sama terhadap kinerja auditor. Secara parsial etika profesi, independensi, dan pemahaman sistem informasi akuntansi juga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap dengan kinerja auditor.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Etika Profesi (X1) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kinerja Auditor, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,028; Independensi (X2) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap KinerjaAuditor, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,023; Pemahaman SIA (X3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kinerja Auditor, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,018; dan Etika Profesi, Independensi, dan Pemahaman SIA secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kinerja Auditor, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,01. 

Sumber :


1. "PENGARUH INDEPENDENSI, ETIKA DAN STANDAR AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT INSPEKTORAT ACEH" - Muhammad Kadhafi, Nadirsyah, Syukriy Abdullah, Magister Akuntansi Program Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala, Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

2. "PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DI SURABAYA" - Bhinga Primaraharjo, Jesica Handoko, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

3. "PENGARUH INDEPENDENSI , PROFESIONALISME, DAN ETIKA PROFESI TERHADAP KINERJA AUDITOR PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI BALI" - Kompiang Martina Dinata Putri, I.D.G Dharma Suputra, Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, Denpasar, Bali

4. "PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR EKSTERNAL DAN MASA PERIKATAN AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DIWILAYAH BANDUNG" - Sancaki Satia M,

5. "PENGARUH ETIKA PROFESI, INDEPENDENSI, DAN PEMAHAMAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI TERHADAP KINERJA AUDITOR PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN DKI JAKARTA" - Lindri Widiya Atfa, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma



Tugas Softskill 8 : Pekembangan Standar Audit dan Etika Profesi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

Nama : Melani Oktafiarni
NPM : 2A213212
Kelas : 4EB19
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Wahyu Widjayanti

Perkembangan Standar Audit

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
 
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
 
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
 
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

- Pernyataan Standar Auditing (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
 
- Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
 
- Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
 
- Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).
 
Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900 
Kelahiran fungsi pengauditan di mulai oleh negara Inggris. Kemudian Inggris memperkenalkannya di benua Amerika pada abad pertengahan XV. Para Auditor di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan prosedur audit persis seperti yang berlaku di Inggris.Perusahaan-perusahaan publik di Inggris pada waktu itu harus tunduk pada undang-undang yang disebut Companies Act. Menurut undang-undang tersebut semua perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai diekspor ke Amerika Serikat, bentuk laporan model Inggris turut diadopsi pula meskipun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang berlaku di Inggris. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur pasar modal yang disebut Securities and Exchange Commission (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat auditor atas laporan keuangan.
 
Tidak adanya peraturan undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yang diberikan kepada para pemegang saham, menyebabkan audit pada abad ke semblin belas menjadi beraneka-ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi ada pula yang berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan dari manajemen atau dari dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit biasanya dialamtkan kepada pihak intern perusahaan, bukan kepada para pemegang saham. Pemberian laporan kepada pemegang saham pada waktu itu tidak biasa dilakukan. Para manajer perusahaan hanya mengingikan untuk mendapat jaminan dari auditor bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam pencatatan tidak terjadi.
 
Perkembangan Di Abad XX 
Perkembangan di abad XX sangatlah pesat karena revolusi Industri di Ingrgis telah memasuki usia yang ke 50 tahun. Perusahaan di Inggris mulai merasakan maanfaat dari jasa Audit itu sendiri. Namun dikalangan pemegang saham terjadi kesalah pahaman dengan apa fungsi Audit itu. Profesi Auditor di Amerika berkembang pesat setelah berakhirnya Perang Dunia I. Sementara itu kesalah pahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American Institute of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American Institute of Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan tentang perlunya Auditorsi yanng seragam, tetapi tulisan tersebut sesungguhnya lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi Auditorsi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad ke-20.
 
Pada awalnya, para akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi. Akan tetapi pada 50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi laporan yang umum digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat dalam laporan hasil audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporan yang dapat dipilih auditor tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat yang diberikan dalam situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan yang dirncang untuk menyatakn pendapat tersebut.
 
Perkembangan Pengauditan di Indonesia 
Profesi Auditorsi di Indonesia masih tergolong baru. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga Auditorsi dengan sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Auditorsi baru mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950-an, yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan Auditorsi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.
 
Perkembangan Auditorsi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Auditor Indonesia (IAI) menetapkan Prinsip-prinsip Auditorsi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Auditor (NPA). Selain itu perkembangan yang terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1995 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas menyusun laporan keuangan dan jika perseroan merupakan perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh Auditor publik. Pada tahun yang sama Undang – Undang Pasar modal pun lahir juga.
 
Seiring perkembangan perusahaan di Indonesia, IAI telah banyak melakukan penyempurnaan peraturan yang berlaku di Indonesia. Yang mana Indonesia saat itu berkibalat pada peraturan yang dibuat oleh Amerika Serikat. Pada tahun 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip Auditorsi dan standar audit yang disebut Standar Auditorsi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Auditor Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Auditorsi yang dibentuk IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyataan Standar Auditorsi Keuangan (PSAK).
 
Seperti terjadi di Amerika Serikat seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke-21 ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman yang terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami dengan benar. Maka dari itu Pemerintah mulai memperkenalakan Auditorsi mulai dari SMA dan pengenalan Audit dilakukan di Perguruan Tinggi. Situasi demikian nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus lainnya, dikomentari berbagai pihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerinkan kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengenai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetap juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan oleh seorang auditor.

 PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.

Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu:

1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).

2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).

3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).

4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).

5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Standar Audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :

1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.

a. Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai

Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, penalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan professional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain.

b. Sikap mental yang independen

Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapapun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatanya.

c. Kemahiran professional

Auditor adalah professional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit.

2. Standar Pekerjaan Lapangan

Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan. Mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti- bukti audit sampai selesainya audit field work.

a. Perencanaan dan pengawasan yang memadai

Audit direncanakan secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya. Karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.

b. Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal

Auditor harus memahami bisnis dan industry klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam Laporan keuangan.

c. Bukti yang mencukupi dan tepat

Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukunga pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.


3. Standar Pelaporan

Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

a. Standar pelaporan pertama

Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b. Standar pelaporan kedua (Standar Konsistensi)

Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi terebut dalam periode sebelumnya.

c. Standar Pelaporan ketiga

Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal- hal material.

d. Standar pelaporan keempat

Tujuan dari standar ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing

http://books.google.co.id/books?id=_XQMNVjh0fkC&pg=PA346&dq=perkembangan+audit&hl=en&sa=X&ei=B55sVKO2K9WjugSbvoGQBw&redir_esc=y#v=onepage&q=perkembangan%20audit&f=false

http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles