MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 7 : Kode Etik Akuntan Publik

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

Nama : Melani Oktafiarni
NPM : 2A213212
Kelas : 4EB19
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Wahyu Widjayanti
 

Kode Etik Akuntan Publik

Kode etik adalah sistemnorma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. 

Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode etik ikatan akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompaetemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Nilai – nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern.

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak- pihak yang dipengaruih oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.

Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke- 6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan- masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.

Pernyataan Etika Profesi

Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :

1. Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.

2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang Kecakapan Profesional

3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang Pengungkapan Informasi Rahasia Klien.

4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang Iklan Bagi Kantor Akuntan Publik

5. Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang Komunikasi Antar Akuntan Publik

6. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang Perpindahan Staf/Partner dari Satu Kantor Akuntan Ke Kantor Akuntan Lain.

Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik, antara lain sebagai berikut :

· Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.

· Rerangka Kode Etik IAPI menjadi :

   o Prinsip Etika

   o Aturan Etika

   o Interpretasi Aturan Etika

   o Tanya dan Jawab

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

- Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

- Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

- Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

- Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

- Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

- Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

- Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Sumber :

http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

http://books.google.co.id/books?id=EByJXELGa7EC&pg=PT167&dq=kode+etik+akuntan+publik&hl=en&sa=X&ei=Ur9kVL2VPIOFuwSN64L4Cw&redir_esc=y

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles