MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA





                                                     NAMA : MELANI OKTAFIARNI

                                                     NPM : 2A213212

                                                     KELAS : 2EB22

                                                     MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                     DOSEN : TRI DAMAYANTI




UNIVERSITAS GUNADARMA 





1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang- Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. 

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Asal mula hukum perdata.Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelumdikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum diakuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :

1. Wilayah Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlakuhukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.

2. Wilayah selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakuidisana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitabUndang- Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus padatanggal 12- 8- 1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasianUndang-Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang-undangkan dengannama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang danHukum Perdata. Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belandamerdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.MKempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno. Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek dan WVK = WetboekVan Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang).Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut SistemDisentralisasi yang terdiri atas Propinsi- propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehingga kepastian hukum tidak terpenuhi. Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat HukumanBelanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dandisetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK Raja semuaUndang- Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1838. Padatahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk Wetboek danWVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan KitabUndang – Undang Hukum Dagang).

3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia.

Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukanHukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboekdan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang- Undang HukumPerdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS. KUHPerdata /KUHS BERLAKU diIndonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat iniKUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab- bab dan pasal dan bidang- bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang- Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagidengan keadaan masyarakat.Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963terperinci menyatakan tidak berlaku pasal- pasal tertentu dari KUHPerdata. BerlakunyaKUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang- Undang di negeri Belanda.

3. Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata

-  Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.


-  Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

-  Golongan Eropa dan yang dipersamakan

-  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.

-  Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.

4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

4. Sistimatika Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

2. Hukum Keluarga (familierecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

4. Hukum Waris(erfrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.



Tugas Softskill 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM






                                                    NAMA : MELANI OKTAFIARNI

                                                    NPM : 2A213212

                                                    KELAS : 2EB22

                                                    MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                    DOSEN : TRI DAMAYANTI




UNIVERSITAS GUNADARMA 





1. Subjek Hukum

Dalam dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum. Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Boleh dikatakan setiap manusia, baik warga negara maupun orang asingdengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.

Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.Walaupun menurut hukum setiap manusia tidak terkecuali memiliki hak.Akan tetapi, didalam hukum tidaklah semua orang boleh bertindak sendiri dalammelaksanakan hak – haknya.

Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.

Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.

b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1. Orang yang belum dewasa.

2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.

3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)



2. Subjek Hukum Badan Usaha



Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukansebagai pembawa hak manusia. Mendapat dapat melakukan persetujuan- persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan – kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :


• Didirikan akta notaris.

• Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.

• Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.

• Diumumkan dalam berita negara RI.

Bedanya dengan manusia ialah, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

-  Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (Private Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

-  Badan Hukum Publik

Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan

b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).

b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.

· Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:

a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

b. Gadai bersifat accesoir



Tugas Softskill 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI






                                                     NAMA : MELANI OKTAFIARNI

                                                     NPM : 2A213212

                                                     KELAS : 2EB22

                                                     MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                     DOSEN : TRI DAMAYANTI





UNIVERSITAS GUNADARMA 






1. Pengertian Hukum

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :

1. Van Kan 

Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :

· Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.

· Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,

· Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi, dan

· Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2. Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

3. Sumber-Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan

Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.

c. Keputusan-keputusan Hakim

Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

d. Traktat

Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

e. Pendapat Sarjana Hukum

Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

4. Kodefikasi Hukum

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:

1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.


Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodeifikasi ialah:

a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);

b. sistematis; 

c. lengkap.

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: 

a. kepastian hukum; 

b. penyederhanaan hukum; 

c. kesatuan hukum.


5. Kaidah / Norma Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

6. Norma Hukum dalam Ekonomi

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

7. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhikebutuhannya baik barang- barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.

1. Aspek pengaturan usaha- usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.

2. Aspek pengaturan usaha- usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

· Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara- cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.

· Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,

2. Asas manfaat,

3. Asas demokrasi pancasila,

4. Asas adil dan merata,

5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,

6 .Asas hukum,

7. Asas kemadirian,

8. Asas keuangan,

9. Asas ilmu pengetahuan,

10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,

11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

12.Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar -dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.





Referensi :

http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles