MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA





                                                     NAMA : MELANI OKTAFIARNI

                                                     NPM : 2A213212

                                                     KELAS : 2EB22

                                                     MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                     DOSEN : TRI DAMAYANTI




UNIVERSITAS GUNADARMA 





1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang- Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. 

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Asal mula hukum perdata.Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelumdikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum diakuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :

1. Wilayah Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlakuhukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.

2. Wilayah selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakuidisana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitabUndang- Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus padatanggal 12- 8- 1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasianUndang-Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang-undangkan dengannama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang danHukum Perdata. Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belandamerdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.MKempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno. Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek dan WVK = WetboekVan Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang).Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut SistemDisentralisasi yang terdiri atas Propinsi- propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehingga kepastian hukum tidak terpenuhi. Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat HukumanBelanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dandisetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK Raja semuaUndang- Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1838. Padatahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk Wetboek danWVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan KitabUndang – Undang Hukum Dagang).

3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia.

Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukanHukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboekdan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang- Undang HukumPerdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS. KUHPerdata /KUHS BERLAKU diIndonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat iniKUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab- bab dan pasal dan bidang- bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang- Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagidengan keadaan masyarakat.Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963terperinci menyatakan tidak berlaku pasal- pasal tertentu dari KUHPerdata. BerlakunyaKUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang- Undang di negeri Belanda.

3. Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata

-  Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.


-  Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

-  Golongan Eropa dan yang dipersamakan

-  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.

-  Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.

4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

4. Sistimatika Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

2. Hukum Keluarga (familierecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

4. Hukum Waris(erfrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles