MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM






                                                    NAMA : MELANI OKTAFIARNI

                                                    NPM : 2A213212

                                                    KELAS : 2EB22

                                                    MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                    DOSEN : TRI DAMAYANTI




UNIVERSITAS GUNADARMA 





1. Subjek Hukum

Dalam dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum. Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Boleh dikatakan setiap manusia, baik warga negara maupun orang asingdengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.

Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.Walaupun menurut hukum setiap manusia tidak terkecuali memiliki hak.Akan tetapi, didalam hukum tidaklah semua orang boleh bertindak sendiri dalammelaksanakan hak – haknya.

Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.

Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.

b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1. Orang yang belum dewasa.

2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.

3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)



2. Subjek Hukum Badan Usaha



Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukansebagai pembawa hak manusia. Mendapat dapat melakukan persetujuan- persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan – kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :


• Didirikan akta notaris.

• Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.

• Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.

• Diumumkan dalam berita negara RI.

Bedanya dengan manusia ialah, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

-  Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (Private Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

-  Badan Hukum Publik

Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan

b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).

b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.

· Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:

a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

b. Gadai bersifat accesoir




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles