MELANI OKTAFIARNI Menu

Tugas Softskill 3 : Perekonomian Indonesia

Rate this Post:

{[['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', ''], ['', '', '']]}

Permalink:



MAKALAH
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


Disusun Oleh :
-          Harmbati 2A213213
-          Indah Nurlestari 2A213365
-          Melani Oktafiarni 2A213212
-          Metta Ratna Dewi 2A213214
-           Silvia Oktaviani 2A213215
Kelas : 1 EB 22


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan sudah merupakan kebutuhan pokok dalam hidup. Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Sakit, kecelakaan, kematian, kebakaran, gempa bumi, pencurian dan tindakan criminal adalah keadaan bahaya yang mungkin dihadapi dalam hidup. Pada dasarnya peristiwa seperti itu merupakan peristiwa yang tak pasti, tak terprediksi dan tak mungkin dihindarkan. Dampak dari kejadian seperti tersebut tidak hanya berupa kerugian fisik, akan tetapi juga bisa kerugian ekonomi. Sakit misalnya bisa memerlukan biaya sampai puluhan ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah. Kecelakaan bisa menyebabkan seseorang tidak bisa mencari nafkah untuk beberapa waktu atau bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, resiko seperti tersebut dapat diasuransikan, yaitu melalui asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah merupakan transformasi PT Jamsostek yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Pembangunan kesehatan pada saat masa sekarang ini masih dihadapkan pada permasalahan belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit, puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi penduduk miskin terkait dengan adanya permasalahan dalam hal biaya dan juga jarak pelayanan kesehatan yang bisa dijangkau. Pembiayaan kesehatan cenderung meningkat tetapi di sisi lain belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu telah mampu meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun hal ini belum sepenuhnya bisa untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin akibat fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang masih belum memadai terutama untuk masyarakat daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan juga kepulauan. Jumlah Rumah Sakit yang telah terlibat langsung dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jaskesmas) terus meningkat. Pada tahun 2011 telah mencapai angka 80% dari jumlah rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Sejarah pembentukan BPJS
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan  PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian. BPJS mulai diterapkan pada Januari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp. 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp. 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp. 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.
Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat masyarakat miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu peserta program BPJS. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
 

2.2    Pengertian BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
2.3    Dasar Hukum
a.       Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan
b.      Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
d.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
2.4    Manfaat Jaminan Kesehatan
·      Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
·        Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
·     Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
·     Ambulans yang diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
2.5    Ketentuan Umum (PerPres Jaminan Kesehatan pasal 1)
·       Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
·   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
·        Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
·   Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
·      Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
·     Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hokum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara Negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

2.6    Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta BPJS Kesehatan :
·        Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
·      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·        Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan
·     Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS kesehatan
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan :
·    Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·   Melaporkan perubahan data peserta, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I
·         Menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan

2.7    Kelompok peserta Jaminan Kesehatan



Catatan :
·         Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah è termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
·         Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain
2.8    Besaran Iuran Jaminan Kesehatan
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, terdiri atas :
·         Gaji pokok dan tunjangan keluarga
·         Upah atau Upah pokok dan tunjangan tetap

2.8.1        Besaran Iuran Non PBI

SASARAN PESERTA
PROSENTASE UPAH
KONSTRIBUSI
Keterangan
PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN
3%
2% oleh PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN
Dari gaji pokok dan tunjangan
Pekerja dan Penerima Upah
4,5%
4% Pemberi kerja dan 0,5% pekerja


5%
Per 1 Juli 2015
4% pemberi kerja dan 1% pekerja

Pekerja bukan penerima upah
Nilai Nominal
1.      Rp. 25.500,-
2.      Rp. 42.500,-
3.      Rp. 59.500,-
1.      Ranap kelas 3
2.      Ranap kelas 2
3.      Ranap kelas 1


2.8.2        Besaran Iuran Anggota Keluarga Lainnya
Tambahan Anggota Keluarga dari Pekerja Penirma Upah (PPU) :
a.       Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran, sebesar 1% dari gaji atau upah, per orang per bulan
b.      Peserta tambahan lainnya dari PPU seperti keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih :
1.      Kelas III sebesar Rp.25.500,- per orang per bulan.
2.      Kelas II sebesar Rp. 42.500,- per orang per bulan.
3.      Kelas I sebesar Rp. 59.500,- per orang per bulan.
2.9    Pentahapan Pendaftaran Peserta
a.       Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi pemberi kerja Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat sampai dengan tanggal 1 Januari 2015 

b.       Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat sampai dengan tanggal 1 Januari 2016.
c.      Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi seluruh pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja paling lambat sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
3.0    Identitas Peserta Jaminan Kesehatan
Undang Undang N0. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 13 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban untuk :
a.       Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta
Pasal 12 :
(1)   Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta
(2)   Identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta.
3.1    Contoh Disain Kartu BPJS Kesehatan
a.       Informasi yang muncul di kartu :
-          Logo BPJS Kesehatan Kiri atas dan Bendera merah Putih di Pojok Kanan
-          Nomor Peserta  BPJS Kesehatan
-          Nama
-          Tanggal lahir
-          NIK (sebagai Identitas Tunggal)
-          Faskes TK I
-          Barcode ànomor register
-          Tgl cetak kartu
b.      Warna dominan kartu à Silver
c.       Disain / latar belakang à Kepulauan Indonesia

3.2    Penghentian Pelayanan
·         Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 3 bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara       untuk Pekerja Penerima Upah
·         Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 6 bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara       untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
3.3    Denda Keterlambatan
a.       PPU : Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
b.      PBPU dan BP : Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.



BAB III
KESIMPULAN
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, system, atau bisnis dimana perlindungan financial (atau ganti rugi secara financial) untuk jiwa, property, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi.
Di Indonesia, PT. Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi social yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri sipil maupun non-sipil. Namun mulai tahun 2014, PT. Askes tersebut berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social yang berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kelompok peserta yang mengikuti program BPJS yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja). Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga serta upah atau upah pokok dan tunjangan tetap. Denda keterlambatan Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja, sedangkan untuk PBPU dan BP dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

DAFTAR PUSTAKA
http://bpjs-kesehatan.go.id/
http://www.jamsosindonesia.com/teropong/subdetail/bpjs-kesehatan_397/definisi-bpjs-kesehatan-_24
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Theme Settings

x

Sidebar Position

Layout Type

Layout Style

Background Pattern

Example Styles