Tugas Softskill 3 : Perekonomian Indonesia
Share +
MAKALAH
BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Disusun Oleh :
-
Harmbati 2A213213
-
Indah Nurlestari
2A213365
-
Melani Oktafiarni
2A213212
-
Metta Ratna Dewi
2A213214
- Silvia Oktaviani
2A213215
Kelas : 1 EB 22
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan sudah merupakan kebutuhan
pokok dalam hidup. Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak.
Sakit, kecelakaan, kematian, kebakaran, gempa bumi, pencurian dan tindakan
criminal adalah keadaan bahaya yang mungkin dihadapi dalam hidup. Pada dasarnya
peristiwa seperti itu merupakan peristiwa yang tak pasti, tak terprediksi dan
tak mungkin dihindarkan. Dampak dari kejadian seperti tersebut tidak hanya
berupa kerugian fisik, akan tetapi juga bisa kerugian ekonomi. Sakit misalnya
bisa memerlukan biaya sampai puluhan ratusan juta rupiah hingga milyaran
rupiah. Kecelakaan bisa menyebabkan seseorang tidak bisa mencari nafkah untuk
beberapa waktu atau bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, resiko seperti
tersebut dapat diasuransikan, yaitu melalui asuransi kesehatan. BPJS
Kesehatan merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan
jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah
merupakan transformasi PT Jamsostek yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari
2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli
2015. Pembangunan kesehatan pada saat masa sekarang ini masih dihadapkan pada
permasalahan belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan
kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit,
puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat, terutama
bagi penduduk miskin terkait dengan adanya permasalahan dalam hal biaya dan juga jarak pelayanan
kesehatan yang bisa dijangkau. Pembiayaan kesehatan cenderung meningkat tetapi
di sisi lain belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan perlindungan kesehatan
masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu
telah mampu meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan.
Namun hal ini belum sepenuhnya bisa untuk meningkatkan status kesehatan
masyarakat miskin akibat fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang masih belum
memadai terutama untuk masyarakat daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan
juga kepulauan. Jumlah Rumah Sakit yang telah terlibat langsung dalam pelayanan
Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jaskesmas) terus meningkat. Pada tahun
2011 telah mencapai angka 80% dari jumlah rumah sakit, baik itu rumah sakit
pemerintah maupun rumah sakit swasta.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah pembentukan BPJS
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga
jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT.
Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek
menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi
BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS
II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016.
Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku
mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di
DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri Keuangan
(saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS
tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah
mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi
tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian. BPJS mulai diterapkan pada Januari 2014 menggunakan anggaran negara
sebesar Rp. 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp. 16 trilyun diantaranya
untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp. 10 trilyun untuk
pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.
Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak
bersedia merawat masyarakat miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah
memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit
akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu
peserta program BPJS. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS
berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat
provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
2.2 Pengertian BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan
lembaga yang dibentuk pemerintah untuk
memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat di Indonesia menurut Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
Saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang
mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari
2014. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk
seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai
peserta.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus
mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah
mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan
Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung
digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
2.3 Dasar Hukum
a. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan
b. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
2.4 Manfaat
Jaminan Kesehatan
· Bersifat
pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi
medis yang diperlukan.
· Manfaat
medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
· Manfaat
non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan,
termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
· Ambulans
yang diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
2.5 Ketentuan
Umum (PerPres Jaminan Kesehatan pasal 1)
·
Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan
di Indonesia, yang telah membayar iuran.
· Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan
adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan.
· Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lain.
· Pekerja
penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan
menerima gaji atau upah.
· Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang
yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
· Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hokum atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara Negara yang mempekerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
2.6 Hak
dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta BPJS Kesehatan :
· Mendapatkan
kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
· Memperoleh
manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
· Mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan
· Menyampaikan
keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS kesehatan
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan :
· Mendaftarkan
dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
· Melaporkan
perubahan data peserta, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas
kesehatan tingkat I
·
Menaati
semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
2.7
Kelompok peserta Jaminan
Kesehatan
Catatan :
·
Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah è termasuk warga negara asing yang bekerja di
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
·
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikut sertakan anggota
keluarga yang lain
2.8 Besaran Iuran Jaminan Kesehatan
Gaji atau upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, terdiri atas :
·
Gaji pokok dan tunjangan keluarga
·
Upah atau Upah pokok dan tunjangan
tetap
2.8.1
Besaran Iuran Non PBI
SASARAN PESERTA
|
PROSENTASE UPAH
|
KONSTRIBUSI
|
Keterangan
|
PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN
|
3%
|
2% oleh
PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN
|
Dari gaji pokok dan tunjangan
|
Pekerja dan Penerima Upah
|
4,5%
|
4% Pemberi kerja dan
0,5% pekerja
|
|
5%
|
Per 1 Juli 2015
4% pemberi kerja dan 1%
pekerja
|
||
Pekerja bukan penerima upah
|
Nilai Nominal
|
1.
Rp. 25.500,-
2.
Rp. 42.500,-
3.
Rp. 59.500,-
|
1.
Ranap kelas 3
2.
Ranap kelas 2
3.
Ranap kelas 1
|
2.8.2
Besaran Iuran Anggota
Keluarga Lainnya
Tambahan Anggota Keluarga
dari Pekerja Penirma Upah (PPU) :
a.
Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah,
ibu dan mertua, besaran iuran, sebesar 1% dari gaji atau upah, per orang per
bulan
b.
Peserta tambahan lainnya dari PPU seperti keponakan, kerabat lain,
asisten rumah tangga dan lainnya, ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih :
1.
Kelas III sebesar Rp.25.500,- per orang per bulan.
2.
Kelas II sebesar Rp. 42.500,- per orang per bulan.
3.
Kelas I sebesar Rp. 59.500,- per orang per bulan.
2.9 Pentahapan Pendaftaran Peserta
a.
Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi pemberi kerja
Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling
lambat sampai dengan tanggal 1 Januari 2015
b.
Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi pemberi kerja pada
usaha mikro paling lambat sampai dengan tanggal 1 Januari 2016.
c.
Sejak tanggal 1 Januari 2014 kewajiban mendaftar bagi seluruh pekerja
bukan penerima upah dan bukan pekerja paling lambat sampai dengan tanggal 1
Januari 2019.
3.0 Identitas Peserta Jaminan Kesehatan
Undang Undang N0. 24/2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 13 :
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban untuk :
a.
Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta
Pasal 12 :
(1) Setiap peserta yang telah
terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta
(2) Identitas peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama dan nomor
identitas peserta.
3.1 Contoh Disain Kartu BPJS Kesehatan
a.
Informasi yang muncul di kartu :
-
Logo BPJS Kesehatan Kiri atas dan Bendera merah Putih di Pojok Kanan
-
Nomor Peserta BPJS Kesehatan
-
Nama
-
Tanggal lahir
-
NIK (sebagai Identitas Tunggal)
-
Faskes TK I
-
Barcode ànomor
register
-
Tgl cetak kartu
b.
Warna dominan kartu à Silver
c.
Disain / latar belakang à Kepulauan Indonesia
3.2 Penghentian Pelayanan
·
Dalam hal keterlambatan
pembayaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
dari 3 bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara untuk
Pekerja Penerima Upah

·
Dalam hal keterlambatan
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
dari 6 bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara untuk
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

3.3 Denda Keterlambatan
a.
PPU : Keterlambatan
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk
waktu 3 (tiga) bulan, yang
dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
b.
PBPU dan BP : Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu
6 (enam) bulan yang dibayarkan
bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, system, atau bisnis dimana perlindungan
financial (atau ganti rugi secara financial) untuk jiwa, property, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi.
Di Indonesia, PT. Askes Indonesia
merupakan salah satu perusahaan asuransi social yang menyelenggarakan asuransi
kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri
sipil maupun non-sipil. Namun mulai tahun 2014, PT. Askes tersebut berubah
menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social yang berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kelompok peserta yang
mengikuti program BPJS yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan
Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja). Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan
keluarga serta upah atau upah pokok dan tunjangan tetap. Denda keterlambatan Iuran Jaminan Kesehatan
bagi PPU dikenakan
denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang
tertunggak oleh Pemberi Kerja, sedangkan untuk PBPU dan BP dikenakan denda
keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling
banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
DAFTAR PUSTAKA
http://bpjs-kesehatan.go.id/
http://www.jamsosindonesia.com/teropong/subdetail/bpjs-kesehatan_397/definisi-bpjs-kesehatan-_24
Melani Oktafiarni